Chohadi SP

Islam dan Pendidikan Masa Depan

4 Mei 2009

JUAL BELI KURSI KEPALA SEKOLAH

Kepala sekolah bukan sebuah profesi tetapi sebuah jabatan yang biasa diperoleh seseorang setelah melalui jenjang pengalaman guru beberapa tahun। Banyak kalangan guru yang mendambakan kursi kepala sekolah। Ada yang memang bertujuan untuk kemajuan sekolah dan pendidikan। Akan tetapi jika kursi kepala sekolah sudah diinginkannya dengan sebuah ambisi, maka perlu dipertanyakan tujuan suci seseorang ingin menjadi kepala sekolah। Bisa jadi jika sudah dengan ambisi, maka tujuan mereka adalah untuk prestise, peningkatan status sosial, atau bahkan mungkin mencari tambahan kesejahteraan।
Seseorang yang sangat berambisi untuk meraih kursi KS tidak jarang berani menempuh sistem jual beli. Hal seperti ini tidak tampak jelas, tetapi dirasakan oleh hati nurani hampir semua kalangan guru. Padahal kita yakin bahwa sistem jual beli jabatan itu benar-benar dilarang dalam agama. Jangankan jual beli, sedangkan orang yang berambisi atau meminta jabatan tanpa memberi apa-apa saja dilarang untuk diberi jabatan. Orang yang meminta besar kemungkinan mempunyai tendensi tertentu, ada udang di balik batu.
Perlu diingat bahwa jabatan-jabatan yang diperoleh dengan jual beli akan memperburuk kerja dan hasilnya. Jika hal ini berhubungan dengan KS, maka wajar jika ia hanya memilih jabatannya dengan meninggalkan tugas utamanya mengajar. Maklum sudah berkuasa di sekolah, maka tidak mengajar juga tidak apa-apa. Seorang KS yang masih ingat tanggung jawab mengajarnya dengan baik perlu diacungi jempol. Sudah waktunya bagi kita semua kalangan pendidikan, mengubah wajah pendidikan kita dengan meninggalkan jual beli jabatan yang memang haram hukumnya. Mungkinkah dihapus? Kenapa tidak?! Asal semua pihak berani dan jujur, yakin bisa dan tidak mustahil. Bagaimana caranya?
Cara yang paling sederhana untuk meminimalkan jual beli kursi KS adalah mengadakan seleksi yang ketat. (1) Guru-guru yang telah teruji benar profesionalnya dalam guru prestasi, misalnya, layak mendapat porsi. Setidaknya mereka yang berprestasi itu jadi incaran, karena ia termasuk orang pilihan. (2) Persyaratan calon kepala sekolah harus jelas dan terinci. Jika perlu bentuk persyaratan dikumpulkan dalam dokumen fortoloio terjilid rapi, dengan isi dan urutan yang ditentukan oleh tim seleksi. (3) Penilaian yang dilakukan oleh tim seleksi akan sangat mudah apabila semua unsur penilaian telah dibuat kisi-kisi dan skornya. Bahkan unsur-unsur penilaian harus disampaikan kepada para peserta secara terbuka. (4) Pengumanan hasil seleksi hendaknya tidak terlalu lama. Tiga hari setelah seleksi adalah cukup bagi tim penilai. Pengumuman cukup dengan menyebutkan porsi yang dibutuhkan ditambah 3 atau lebih sedikit, dengan cara diranking. Pelantikan dilakukan menurut ranking. Hal demikian akan mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan dan yang mencemari proses seleksi yang jujur. Yakinlah,

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda